Pemerintah umumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, “setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, pada Selasa (30/03).
Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Sumber berita: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/03/dorong-akselerasi-ptm-pemerintah-umumkan-skb-empat-menteri
Skema Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Mengacu kepada Surat Keputusan Bersama empat menteri, tentang Pembelajaran Tatap Muka, dan atas arahan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, SMK Bakti 17 akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka yang direncanakan pada bulan Juli 2021.
Untuk menunjang Pembelajaran Tatap Muka tersebut, maka SMK Bakti 17 akan melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 berdasarkan arahan dari Kementrian Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Skema protokol kesehatan Covid-19 di sekolah berdasarkan atas Surat Keputusan Bersama empat menteri adalah sebagai berikut:
1. Kondisi kelas
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
- PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
- Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.
2. Pembagian jam pembelajaran
- Untuk jumlah hari dan jam sekolah tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan.
- Ketentuan ini semuanya dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
- “Mau dua hari atau tiga hari seminggu melakukan tatap muka di sekolah atau dibagi berapa grup per kelas itu diskresi masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Mendikbud.
3. Perilaku wajib di sekolah
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
- Jika memakai masker kain, maka digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
- Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti salaman atau cium tangan
- Menerapkan etika batuk atau bersin.
4. Kondisi medis warga sekolah
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
5. Kantin
- Selama masa transisi dua bulan pertama, kantin tidak diperbolehkan beroperasi
- Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
- Sama seperti kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan dalam masa transisi dua bulan pertama
- Namun, tetap disarankan melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing
7. Kegiatan selain pembelajaran
Adapun kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi. Kegiatan tersebut misalnya seperti:
- Orangtua yang menunggu peserta didik di satuan pendidikan
- Istirahat di luar kelas
- Pertemuan orangtua-peserta didik
- Pengenalan lingungan sekolah
Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan seperti guru kunjung, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Untuk mempelajari secara lebih detail, unduh dokumen-dokumen berikut ini (pdf):